Ketua STEI SEBI, Sigit Pramono, PH.D, CA, CPA dalam paparan yang dimodetori Ahmad Baehaqi selaku Direktur Penelitian SIBERC menjelaskan, policy brief ini merekomendasikan 4 poin utama, meliputi:
1. Penguatan praktik tata kelola (good governance) LFI secara terintegrasi sebagai wujud aktualisasi nilai moral Islam bagi sebuah lembaga yang mengedepankan prinsip-prinsip Islami.
2. Penguatan ekosistem pembinaan dan pengawasan oleh otoritas terkait yang bersifat integral dan tidak sektoral.
3. Penyusunan regulasi terkait tata kelola (good governance) yang komprehensif bagi LFI, dengan tetap menyadari pentingnya keseimbangan implementasi self assessment dan regulator assessment atas pengelolaan risiko.
4. Penyusunan kebijakan/SOP terkait mitigasi risiko reputasi bagi LFI, antara lain mencakup pengungkapan informasi publik, laporan profil risiko, laporan evaluasi penanganan risiko reputasi yang disampaikan oleh manajemen dalam kerangka antisipasi risiko sistemik.
Policy Brief ini mendapat respon positif dari berbagai pihak, Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua I BWI mengungkapkan persetujuannya dengan policy brief yang disampaikan. Beliau juga menambahkan beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta