Diantaranya terkait dukungan teknologi, sertifikasi SDM, dan pengawasan masyarakat melalui lembaga independen.
Selain itu, Nadratuzzaman Hosen, selaku Pimpinan BAZNAS RI juga menyetujui rekomendasi pada policy brief dengan penekanan terkait pentingnya sinergi program zakat, wakaf dan sumbangan lainnya secara integratif.
Ungkapan senada oleh Muhibuddin, selaku Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI. Ia juga berharap rekomendasi pada policy brief ini lebih juga memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Sehingga mampu secara aplikatif untuk segera diadopsi oleh otoritas.
"Adapun pada teknis penyusunan policy brief ini, kami melibatkan beberapa praktisi pada FGD yaitu bapak Dr. Ahmad Juwaini dari KNEKS, bapak Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D dari IAI, bapak Yusuf Wibisono., SE., ME dari IDEAS, Mas Agus Budiyanto dari Forum Zakat, dan bapak Faozan Amar, S.Ag., MM dari Kementerian Sosial RI," tandas Nana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta