get app
inews
Aa Text
Read Next : Raup Cuan Besar Ilegal, Bos Perusahaan Sunat MinyaKita di Tangerang Ditangkap

Prajurit TNI Gadungan Dicokok Polisi usai Sebar Foto Pacarnya yang Telanjang

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:03 WIB
header img
Prajurit TNI gadungan WD (45) dicokok polisi menyebarkan foto wanita telanjang yang ternyata pacarnya sendiri. (Foto: Istimewa/Okezone)

“Jadi WD ini juga seorang TNI gadungan. Status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” ujar AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya, WD pun dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut