get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tangerang Aniaya Istri karena Belum Tutup Lapak Jualan, Korban Alami Luka Berat

Ferry Irawan Ditahan Polda Jawa Timur Ngaku Menyesal, Tunggu Maaf dari Venna Melinda

Selasa, 17 Januari 2023 | 06:07 WIB
header img
Polda Jatim resmi menahan Ferry Irawan terkait kasus KDRT yang dilakukannya. Dalam balutan baju tahanan dan tangan diborgol, Ferry menyempatkan diri merminta maaf kepada Venna Melinda. (Foto : Antara)

Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan. "Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry. 

Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. (*)
 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut