get app
inews
Aa Read Next : Arie Febriant Punya Harta Rp2,2 Miliar, Karyawan Kilang Pertamina Arogan yang Viral Meludah

Harta Suami Adalah Harta Istri dan Harta Istri Adalah Milik Istri, Benarkah Pemahaman Ini?

Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:09 WIB
header img
Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri. Apakah benar keyakinan seperti ini? Lantas bagaimana sesungguhnya yang benar?   (Foto: Ilustrasi/Muslim Girl)

Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya

Syaikh Abdul Azhim Al Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikitpun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282).

Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta'ala berfirman

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12)

Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak

Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri  berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak

Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta'ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف

"Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma'ruf"(QS. An Nisa: 19)
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut