JAKARTA, iNewsSerpong.id - Beberapa talak yang tidak sah menurut islam berikut ini patut untuk diketahui. Talak ikrar yang menyebabkan putusnya hubungan perkawinan alias cerai.
Perceraian sejatinya adalah hal yang sangat tidak disukai oleh Allah SWT.
Sebab talak atau cerai secara tidak langsung akan membuat hilangnya tali silaturahmi.
Padahal, memutus silaturahmi dalam Islam sejatinya adalah hal yang haram. Ini termaktub dalam QS. Ar-ra'd Ayat 25 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
Artinya:
"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahanam)," (QS. Ar-ra'd Ayat 25).
Talak yang dianggap sah dalam Islam harus berdasarkan syarat yang telah ditetapkan. Pemutusan keabsahan talak tersebut tentu tidak hanya sekadar diucapkan, tetapi harus ada dasar yang mengaturnya.
Inti utama dari sah atau tidaknya talak harus diputuskan secara matang dan dalam keadaan sadar. Tetapi, ada beberapa talak bisa dinyatakan tidak sah dalam islam. Berikut adalah ulasannya.
1. Tidak Memiliki Status Perkawinan yang Sah
Talak tidak akan dianggap sah jika seorang yang menjatuhkan talak tersebut tidak dalam status hubungan perkawinan yang sah. Oleh sebab itu, jika perempuan atau laki-laki yang diberi talak oleh pasangan tak resmi, maka talak tersebut dianggap tidak sah.
Keadaan ini biasa terjadi pada pasangan suami istri yang tengah menjalani masa iddah karena sudah menjalani proses perceraian dengan talak raj’i atau talak satu dan dua.
2. Dijatuhkan oleh Suami yang Belum Baligh
Kondisi lain yang membuat talak menjadi tidak sah adalah jika suami yang menjatuhkan talak belum baligh. Hal ini bisa terjadi pada pasangan yang menikah di usia dini.
Orang yang belum baligh tentu dianggap belum bisa membedakan baik dan buruk dan belum dewasa dalam mengambil keputusan.
3. Dijatuhkan oleh Suami yang Dipaksa dan Tanpa Niat
Talak yang dijatuhkan oleh suami yang dalam keadaan dipaksa dan tidak memiliki niat, hukumnya adalah tidak sah. Maksud dari kata dipaksa berarti bahwa suami tersebut tidak memiliki keinginan untuk cerai dan kebebasan pribadi untuk memilih.
4. Dijatuhkan Saat Suami dalam Kondisi Marah
Talak yang dijatuhkan oleh suami yang sedang marah juga dianggap tidak sah. Pasalnya, bisa jadi suami gelap mata dan tidak menyadari perkataan maupun perbuatannya.
Dalam keadaan tersebut, talak yang dijatuhkan menjadi tidak sah sebagaimana yang disampaikan Rasulullah dalam hadits berikut:
ٍَََََََََِِِْْ
Artinya: “Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114)
Editor : Syahrir Rasyid