Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HIKMAH JUMAT : Tauhid, Konsep Sentral dalam Islam
Advertisement . Scroll to see content

Suami Perlu Hati-Hati Kalau Marah, 5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:34 WIB
  • author Rilo Pambudi
Suami Perlu Hati-Hati Kalau Marah, 5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam
Talak yang tidak sah menurut Islam (Foto: Freepik)

5. Talak Bidah

Talak bidah adalah talak diharamkan dalam Islam. Talak ini dijatuhkan suami kepada istrinya yang tengah dalam keadaan haid atau suci setelah berhubungan seksual. Meski begitu, keadaan ini masih menjadi pertentangan di kalangan ulama.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa talak bidah hukumnya tetap sah meski suami menjadi berdosa karena haram. Sedanngkan menurut sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hazm, talak bidah dianggap tidak sah dan tidak berpengaruh apa-apa terhadap hubungan pernikahan. Wallahualam bissawab (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut