Dugaan Suap Hakim Agung MA, AMPH: KY Harus Tegas

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik beberapa pekan lalu. Pasalnya Hakim Agung dan beberapa pegawai di MA diduga terjerat kasus suap terkait penanganan perkara tingkat kasasi.
"Sebagai lembaga tinggi yang berwenang mengatur masalah kekuasaan kehakiman kondisi ini sangat mengkhawatirkan," ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH) A Hasan kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Pada peristiwa tersebut, menurut dia, selain Hakim Agung, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus sebagai penerima suap. Di antaranya SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA yakni DY dan MH serta dua PNS MA yakni NA dan AB.
"Kenapa kasus ini terjadi? Karena lemahnya proses pengawasan oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial (KY). Sehingga membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan," katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, memungkinkan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup, namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta