get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 18 Maret 2025, KAI Tawarkan Tiket Flash Sale Diskon 20 Persen

Dugaan Suap Hakim Agung MA, AMPH: KY Harus Tegas

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:01 WIB
header img
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto: SINDOnews/ Sabir Laluhu

Bahkan Ketua dan Sekretaris MA sendiri dinilai gagal dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

"Sudah sepantasnya mereka dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) dalam menjaga marwah MA," katanya.

"Mereka juga lalai mengawasi setiap hakim dalam proses peradilan termasuk melakukan pengawasan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai anggota di MA sebagaimana di atur pada Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Perma No. 8 Tahun 2016," imbuhnya.

Ia menegaskan, Komisi Yudisial (KY) harus merekomendasikan kepada DPR, agar Ketua dan Wakil ketua MA dicopot.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut