get app
inews
Aa Text
Read Next : 15 Bank di Indonesia Bangkrut hingga September 2024, Amankah Ekonomi Tanah Air?

Indonesia Sudah Darurat Pernikahan Anak

Kamis, 02 Februari 2023 | 19:25 WIB
header img
Pernikahan anak di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat. Foto: SINDONEWS/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pernikahan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat.

Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berusaha menekan angka dispensasi nikah anak dengan cara memperketat persyaratan.

"Dispensasi kawin (diska) untuk anak mau kita tekan banget, karena perkawinan usia anak sebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain," ujar Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani di Kabupaten Bogor, Rabu (1/2/2023).

Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini dinilai sudah darurat. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan.

"Itu yang tercatat. Sangat mungkin 4 tahun terakhir semakin banyak orang tua nikahkan anak usia 16 tahun," katanya.

Rini menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan. Mulai dari perkawinan anak dengan anak, maupun anak dengan orang dewasa.

"Bisa anak-anak dipaksa nikah dengan anak-anak, anak dengan dewasa, pernikahan anak antarnegara, dan lain-lain," katanya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut