get app
inews
Aa Text
Read Next : 15 Bank di Indonesia Bangkrut hingga September 2024, Amankah Ekonomi Tanah Air?

Indonesia Sudah Darurat Pernikahan Anak

Kamis, 02 Februari 2023 | 19:25 WIB
header img
Pernikahan anak di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat. Foto: SINDONEWS/Ilustrasi

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.

Namun akhir-akhir ini angka permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama di sejumlah daerah semakin tinggi. Salah satunya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang mencatat sebanyak 569 permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022. Angka ini bahkan melampaui di Ponorogo yang berjumlah 191 permintaan.

Atas kedaruratan kondisi perkawinan anak di Indonesia itu, KemenPPPA bekerja sama dengan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia, Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyusun Risalah Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak.

"Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting (tengkes), putus sekolah hingga ancaman kanker serviks rahim pada anak," kata Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA Titi Eko Rahayu.

Menurut Titi, amandemen UU Perkawinan Tahun 2019 yang mengatur usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun, di lapangan permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan saat ini sudah dalam level mengkhawatirkan.

"Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama karena Isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral,” pungkas Titi. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut