JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mengurus dokumen semuanya menjadi mudah berkat internet. Misalnya, membuat paspor tidak ikut ngantre di Kantor Imigrasi. Pemohon bisa mengajukan pembuatan dokumen resmi perjalanan ke luar negeri secara online.
Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian, di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor.
Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Ada enam jenis paspor di Indonesia yang digunakan untuk kebutuhan berbeda-beda. Masing-masing paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Paspor biasa paling banyak dibutuhkan untuk perjalanan reguler. Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham.
Saat ini paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.Tinggal pilih yang mana hanya saja biaya pembuatannya berbeda.
Editor : Syahrir Rasyid