Menurut dia, pengelola proyek harusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan. Hal itu untuk mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan. Sebab rekom itu menjadi persyaratan untuk melanjutkan ke perizinan PBG.
"Nanti kalau ada air banjir kemana, beceknya bagaimana, lalu lalang orang nanti kepleset bagaimana, gitu ya. Dia harus bersurat ke Satpol PP, bahwa mohon dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas, nanti ada poin-poin di situ. Setelah dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas nanti ada poin di situ, seperti tidak boleh ada pembangunan sampai izin PBG terbit, dan lain-lain," jelasnya.
Proyek yang menutup akses Gang Besan itu pun terancam disetop sementara karena tak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, Satpol PP akan menjadwalkan pemanggilan lebih dulu ke pengelola dalam waktu dekat.
"Sanksinya bisa disetop, disegel proyeknya. Tapi itu nanti berjenjang setelah di Bidang Gakumda," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta