JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hampir setip tersiar kabar masyarakat korban penipuan online shop. Untuk mencegah aksi jahat yang semakin marak belakangan ini, Bea Cukai memberi cara mengantisipasinya.
Memang, tren belanja online semakin ramai meski pandemi Covid-19 telah melandai. “Kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya peningkatan perilaku belanja online,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Jumat (24/2/2023).
Sepanjang Januari 2023, tercatat 467 laporan penipuan yang diterima melalui saluran layanan informasi Bea Cukai dengan 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.
Dari 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke Bea Cukai, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material.
“Melalui tindakan konfirmasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengedukasi masyarakat dan/atau pengguna jasa dengan menggagalkan kerugian material sebesar Rp903.438.600,” kata Hatta.
Pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh Bea Cukai sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya.
Pelaku bisa saja mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku. Korban yang tidak waspada bisa teperdaya sehingga menelan kerugian material.
Editor : Syahrir Rasyid