Menurut dia, pengelola proyek seharusnya mematuhi poin-poin yang telah diatur sebelum memulai pengerjaan pembangunan.
"Tahapan awal itukan ada rekomdasi dulu dari kita buat ngajuin Tibum (Ketertiban Umum). Walaupun dia sudah memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota), ada poin-poin di sana yang harus dipenuhi dulu sebelum memulai pekerjaannya," jelasnya.
Diketahui, proyek pengurugan lahan itu telah berjalan sejak beberapa pekan. Alat berat dikerahkan untuk meratakan permukaan tanah. Di atas lahan itu akan dibangun gedung komersil berlantai tiga.
Namun belakangan diketahui jika proyek pengurugan tanah itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengelola proyek berdalih untuk pengurugan lahan dan pembangunan pondasi, cukup dengan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, pengelola proyek seharusnya mengurus rekomendasi terlebih dahulu untuk memulai pengerjaan perataan dan pengurugan.
Hal itu guna mengantisipasi dampak dari pengerjaan yang dilakukan. "Nanti kalau ada air banjir ke mana, beceknya bagaimana, lalu lalang orang nanti kepleset bagaimana, gitu ya. Dia harus bersurat ke Satpol PP bahwa mohon dikeluarkan rekomendasi Tibum Tranmas," ujar Maratua. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Februari 2023 - 17:52 WIB oleh Hambali dengan judul "Satpol PP Segera Segel Proyek yang Tutup Jalan Gang Besan Serpong".
Editor : Syahrir Rasyid