JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ternyata, mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Meski tidak menemukan masalah, KPK merasa ada yang tidak pas waktu itu. Hal itu diungkap Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
"Kita pernah periksa yang bersangkutan pada tahun 2018 untuk periode 2015 hingga 2018 yang laporannya terbit Januari 2019," kata Pahala.
Dia menyebut KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah. Begitu juga dengan rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.
"Dengan rekening bank yang sangat aktif, kita merasa ada yang tidak pas waktu itu. Karena itu tak ada tindak lanjut signifikan," tutur Pahala. Saat itu, Rafael diperiksa karena termasuk pejabat negara dengan status "outlayers".
"Yang kita sebut outlayers itu mereka yang entah hartanya naik tinggi, utangnya naik tinggi," ucap Pahala.
Dia pun menjelaskan KPK mempunyai keterbatasan untuk menelusuri keseluruhan harta Rafael Alun karena yang bersangkutan baru termasuk wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011.
"Yang bersangkutan baru jadi wajib lapor 2011, pas jabatan sudah melapor. Sebelum itu LHKPN tak punya wewenang data dan informasi sebelum 2011," tuturnya.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Kini Mario berstatus sebagai tersangka bersama temannya berinisial S. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Pernah Periksa Rafael Alun Tahun 2018: Ada yang Tidak Pas Waktu Itu ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-pernah-periksa-rafael-alun-tahun-2018-ada-yang-tidak-pas-waktu-itu/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid