6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Sikap KPU Atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan banding. "KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.
Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya. (*)
KPU nyatkan banding atas keputusan PN Jakarta Pusat. (Foto : Ist)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 02 Maret 2023 - 20:49 WIB oleh Thomas PulunganIrfan Maulana dengan judul "Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025 | Halaman Lengkap". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1036681/13/profil-3-hakim-pn-jakarta-pusat-yang-perintahkan-pemilu-ditunda-hingga-2025-1677762218?showpage=all
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : Syahrir Rasyid