JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 yakni pada 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses rekapitulasi suara dari berbagai tingkat.
"Menurut UU Pemilu, KPU memiliki waktu 35 hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil pemilu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, pada Sabtu (2/3/2024).
Setelah penetapan hasil pemilu, KPU memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah tanggal 20 Maret 2024.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2023.
"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, MK telah menetapkan dalam peraturan nomor 5 tahun 2023 bahwa pihak yang ingin mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) harus melakukannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil perolehan suara nasional oleh KPU," tambahnya.
Sebelumnya, MK dan KPU telah mengadakan audiensi untuk membahas kemungkinan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga skenario terkait timeline pengajuan gugatan hasil sengketa Pemilu.
"Walaupun proses rekapitulasi masih berlangsung, MK harus sudah mempersiapkan rencana kapan pengumuman hasil pemilu akan dilakukan oleh KPU," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, pada Senin (26/2/2024).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPU Persilakan Gugat Hasil Pemilu ke MK setelah 20 Maret ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpu-persilakan-gugat-hasil-pemilu-ke-mk-setelah-20-maret.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid