get app
inews
Aa Text
Read Next : Setor Pajak Terbesar 2023, ini Daftar 20 Perusahaan RI

PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Istri, Berarti ada Masalah Serius

Selasa, 07 Maret 2023 | 05:30 WIB
header img
Rekening milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) diblokir PPATK. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Selain itu, PPATK memblokir rekening Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek. "Iya sudah," kata Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya, PPATK juga sudah lebih dulu memblokir rekening milik konsultan pajak. Rekening konsultan pajak tersebut diblokir berkaitan dengan indikasi pencucian uang Rafael Alun.

Rekening Konsultan Pajak

PPATK menyebut ada rekening pihak lain yang juga telah diblokir terkait Rafael Alun. Diduga, ada transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.

Sayangnya, Ivan enggan membongkar lebih detail terkait indikasi transaksi janggal berkaitan dengan Rafael Alun. "Kami tidak bisa sampaikan ya," kata Ivan soal transaksi keuangan Rafael Alun.

Sekadar informasi, PPATK menemukan indikasi pihak profesional yang mengatur atau pun mengelola dugaan pencucian uang Rafael Alun.

Pihak profesional itu diduga berprofesi sebagai konsultan pajak. PPATK kemudian memblokir rekening konsultan pajak tersebut.

"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT. Kita mensinyalir ada professional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ucap Ivan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut