DENPASAR, iNewsSerpong.id - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali menggunakan motor sewaan. Turis WNA hanya boleh menggunakan mobil-mobil dari travel agent.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," kata Koster, Minggu (12/3/2023).
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya dari mancanegara melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi berkendara.
Gubernur mengatakan perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 ini untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Editor : Syahrir Rasyid