Meski sudah mendapatkan uang tunai dan jaket, namun ternyata tersangka tidak langsung pergi. GG justru meminta uang lagi kepada korban, kali ini jumlahnya lebih banyak yaitu Rp1 juta sembari mengancam.
"Korban harus memenuhi permintaan itu selama satu jam. Jika tidak dilakukan, jumlah uang yang diminta akan bertambah dua kali lipat,"ujarnya.
Saat bersamaan, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan pesan korban yang bertransaksi open BO, kepada keluarga korban. Dengan harapan korban malu kalau keluarga tahu sudah pernah membeli jasa open BO.
"Korban tidak terima dan melapor ke kami," ujar dia.
Dari keterangannya, pelaku baru satu kali beraksi. Dari hasil pengecekan riwayat di kepolisian, diketahui nama GG belum masuk jajaran residivis atau terjerat masalah hukum.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, aparat menyita satu smartphone, jaket korban, uang tunai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GG dijerat Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Pura-Pura Jadi Suami Perempuan Open BO, Pemuda Ini Lakukan Pemerasan ", Klik untuk baca: https://yogya.inews.id/berita/pura-pura-jadi-suami-perempuan-open-bo-pemuda-ini-lakukan-pemerasan/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid