BOGOR, iNewsSerpong.id - Setelah buron beberapa hari, DA (35) akhirnya ditangkap polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pemutilasi mayat pria dalam koper berinisial R di Tenjo, Bogor.
Berdasarkan pengakuan tersangka pembunuhan berawal dari permintaan tak senonoh korban. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan penolakan pelaku itu berujung pada pertengkaran di antara keduanya.
"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Namun kemudian kami masih melakukan pendalaman," kata AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/2023).
Antara pelaku dengan korban memang sudah tinggal bersama dalam apartemen di wilayah Tangerang sejak 4 bulan lalu.
Terkait adanya hubungan LGBT di antara keduanya atau tidak, polisi masih melakukan pendalaman.
"Untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," ucapnya.
Editor : Syahrir Rasyid