get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawarkan Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Media Sosial, 2 Pria di Setiabudi Ditangkap Polisi 

Apes, Pria Ini 3 Kali Ditangkap Polisi karena Namanya Sama dengan Pengedar Narkotika yang Buron

Senin, 30 Januari 2023 | 17:50 WIB
header img
Pria ini tiga kali ditangkap polisi dan hampir dideportasi hanya karena namanya sama dengan buron kasus narkoba

BOGOTA, iNewsSerpong.id - Sungguh sial nasib pria Kolombia ini. Pasalnya dia sampai tiga kali ditangkap polisi dan hampir dideportasi hanya karena nama dan tanggal lahirnya sama dengan buron narkotika internasional.  

Rene Martinez Gutierrez (46) merupakan pria pendiam dan ayah yang sangat menyayangi keluarga. Dia bahkan juga tidak memiliki catatan kriminal. 

Dilansir dari Daily Star, Minggu (29/1/2023), nama lengkap Gutierrez sama dengan pengedar narkoba terkenal. Akibatnya, Gutierrez pernah ditahan hingga tiga kali selama 13 tahun terakhir. 

Penangkapan pertama terjadi pada tahun 2010. Saat itu, dia pergi ke kantor polisi di Bogota untuk meminta catatan hukum karena dia ingin memulai bisnis.

Namun ketika polisi di kantor memeriksa catatannya, mereka menemukan surat perintah penangkapan internasional dari Peru atas namanya. Dia lalu ditangkap dan dikurung selama delapan hari. 

Setelah dibebaskan, dia lantas pergi ke Kedutaan Peru untuk mencari tahu alasannya. Ternyata penangkapan itu terjadi karena dia memiliki nama yang sama dengan pengedar narkoba yang terkenal.

Penangkapan kedua terjadi pada tahun berikutnya di tahun 2011. Saat itu dia kembali ditahan hingga dua bulan di penjara terkenal La Picota.

Saat itu, dia ditangkap untuk membuat pernyataan di kantor polisi setelah tempat kerjanya dirampok. Tapi kemudian ketika polisi memasukkan namanya ke dalam database, dia sekali lagi ditandai sebagai bandar narkoba.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut