Dia menuturkan, Achmad Fauzi juga menyampaikan sebaiknya ceramah seorang ulama seperti Bahar Smith dapat memberikan kedamaian kepada semua orang, tidak provokatif.
"Tentunya hal ini apabila masih terjadi kami tidak segan-segan membubarkan ceramah tersebut, sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan aparat yang terkait," katanya.
Sementara itu, tim advokasi Bahar Smith, Aziz Yanuar menilai ada unsur ancaman dari pernyataan Achmad Fauzi. Unsur ancaman itu, kata dia terkait pernyataan Achmad Fauzi yang menyinggung menjemput Bahar Smith jika tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat.
"Bahwa dugaan ancaman yang dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput HBS bila tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahami konsep penegakan hukum yang notabene merupakan tugas Polri," kata Aziz melalui keterangan resminya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid