get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-siap Ngecek Saldo Rekening, 7 Pantun Minta THR

Tenang, Pembayaran THR Bermasalah? Segera Melapor ke Posko Pengaduan yang Dibuka Pemkab Tangerang

Senin, 10 April 2023 | 15:44 WIB
header img
Posko Konsultasi dan Pengaduan THR bisa melalui offline maupun online. Posko pengaduan itu dibuka sejak 3 April 2023 lalu. (Foto/Ilustrasi : Ist)

Saat ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengungkapkan belum ada pengaduan.  

Dia memprediksi, kemungkinan pengaduan THR akan ramai satu minggu sebelum Lebaran. “Pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya," ujar Desyanti.

Selain itu, Desyanti menyatakan, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," harap Desyanti. (*)


Petugas Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Pemkab Tangerang bersiap melayani masyarakat. (Foto : Pemkab Tangerang) 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut