get app
inews
Aa Read Next : Sebesar Rp2,3 Triliun Anggaran IKN Telah Terealisasi hingga Februari 2024

Menteri Bappenas Sebut Progress Pembangunan IKN Capai 26 Persen

Kamis, 13 April 2023 | 10:45 WIB
header img
Menteri Bappenas: Progress Pembangunan IKN Sudah 26 Persen. Foto: MNC Media.

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan saat ini progress perkembangan pembangunan ibu kota negara nusantara (IKN) sudah mencapai 26%. Saat ini Pembangunan tengah dikebut agar bisa selesai tepat waktu. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.

Suharso menjelaskan, perkembangan pembangunan IKN mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan pembangunan di bulan Februari yang baru mencapai 15%. 

"Sudah berkembang hingga 26%, ketika Presiden berkunjung 2 bulan lalu baru 15%. Mudah-mudahan ini ada percepatan," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melalui YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (12/4/2023). 

Adapun perkembangan pembangunan tersebut termasuk untuk penyediaan air bersih, pembangunan waduk yang sebentar lagi akan difungsikan dan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. 

Sesuai dengan keputusan sebelumnya, Suharso mengatakan akan terdapat sekitar 16.990 orang yang akan dipindahkan, termasuk 11.200-an ASN, serta sekitar 5.700-an TNI dan Polri.

Selain itu, Suharso mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), khususnya terkait pembangunan hunian di IKN.

"Semuanya sudah dalam tahap sesuai dengan perencanaan dan dengan adanya RTBL, akan memudahkan di dalam pembangunan, jadi land development sudah ada. Jadi nanti segera akan diterbitkan pedoman untuk detail plan yang menjadi kewenangan dari otorita," imbuhnya

Keputusan rapat internal bersama dengan Presiden Jokowi pada hari ini memutuskan ASN diperbolehkan hunian berupa rumah vertikal dan rumah tapak.

"Rumah tapak itu bisa dimiliki. Demikian juga dengan apartemen (rumah vertikal) bisa dimiliki. Cuma posisinya 70% akan tetap menjadi milik negara dan 30% ditawarkan kepada ASN dan TNI Polri," pungkas Suharso.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut