JAKARTA,iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi ancaman tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Indonesia. Jika gagal memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) maka akan kena sanksi pencabutan izin usaha
Hal ini terkait dengan dilarangnya ekspor batu bara yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Jokowi, pemerintah sendiri sudah menetapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dalam memenuhi pasokan energi nasional. Sehingga, hal ini tidak boleh dilanggar sekalipun oleh semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
“Sudah ada mekanisme DMO yg mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini Mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” ungkap Jokowi dalam siaran langsung di Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional terkait dengan pasokan batubara. Seperti diketahui Kementerian ESDM resmi melarang kegiatan ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” kata Jokowi, Senin (3/1/2022).
Jokowi menegaskan sudah ada ketentuan kewajiban pasokan atau domestic market obligation (DMO) untuk batubara sebesar 25%. Dia mengatakan hal ini mutlak dijalankan. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan Cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” pungkas Jokowi.(*)
Editor : Syahrir Rasyid