get app
inews
Aa Read Next : Soal KUA Layani Semua Agama, MUI: Perlu Dikaji Matang dan Pertimbangkan Tanah Wakaf 

MUI: Boneka Yang Diisi Arwah Makhluk Halus Dan Jin Itu Haram

Selasa, 04 Januari 2022 | 10:27 WIB
header img
MUI: Boneka yang Diisi Arwah Hukumnya Haram (FOTO: Instagram Ivan Gunawan)

JAKARTA,iNewsSerpong.id –Menyikapi banyaknya artis yang mengoleksi spirit doll atau boneka arwah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, boneka yang diisi arwah hukumnya haram

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebut boneka yang diisi arwah hukumnya haram dalam ajaran islam. Sebab jika disembah  hukumnya adalah syirik kepada Allah SWT.

Cholil pun meminta masyarakat agar menjadikan boneka sebagai mainan atau semacam hobby saja.

"Boneka itu mainan atau hoby itu boleh aja. Tapi kalo dijadikan demit arwah atau diisi arwah makhluk halus dan jin itu haram, jika disembah ya syirik,"tulis Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, Senin,(03/1/2022).

Menurutnya jangan terlalu berlebihan menyayangi boneka. Justru lanjut Cholil jika ada rasa sayang lebih baik disalurkan kepada anak yatim dhuafa. 

"Jangan berlebihan menyayangi boneka. Kalau lebih uang atau rasa sayang maka sayangilah anak yatim dhu’afa,"ujarnya.

Sebelumnya, waktu belakangan heboh artis-artis memiliki spirit doll atau boneka arwah. Hal ini bahkan menjadi viral dan banyak dibahas di linimasa media sosial.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut