Zain menyebutkan, bahwa layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.
"Layanan ini kami berikan gratis tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," tandasnya.
Sebelum menitipkan kendaraannya, pemudik juga bisa menghubungi nomor telepon masing-masing Polsek, atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Warga Tangerang Bisa Titip Motor Gratis di Kantor Polisi, Ini Lokasinya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/warga-tangerang-bisa-titip-motor-gratis-di-kantor-polisi-ini-lokasinya/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid