get app
inews
Aa Text
Read Next : Gratis Naik LRT, MRT dan Transjakarta, Janji Pramono Anung Bagi 15 Golongan Ini

Warga Kota Tangerang Boleh Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi, Khusus Libur Nataru

Jum'at, 15 Desember 2023 | 05:49 WIB
header img
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho (Foto: iNews/Sukron)

TANGERANG, iNewsSerpong.id - Bagi warga Kota Tangerang yang merasa cemas akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, dapat menitipkan mobil atau motor di kantor polisi.

Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis selama masa libur Nataru 2024. Layanan ini akan tersedia mulai 18 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024

"Kami buka layanan penitipan kendaraan demi kenyamanan bersama, cegah tindak pidana pencurian saat pemilik kendaraan sedang mudik," ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Kota Tangerang, pada Kamis (14/12/2023).

Bukti Kepemilikan Kendaraan

Warga dapat menitipkan kendaraan di kantor polsek terdekat dari tempat tinggal atau langsung ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Layanan ini tersedia satu minggu sebelum perayaan Natal.

"Di samping Polres, setiap Polsek juga siap menerima kendaraan bermotor dari warga," tambah Zain.

Selain menjaga dari tindakan kriminal pencurian, layanan penitipan kendaraan ini juga menegaskan kehadiran polisi di tengah masyarakat saat musim mudik. "Kami menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan kepada kami," tegasnya.

Dan layanan ini tidak dikenai biaya, dengan syarat warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK/BPKB dan KTP/KK pemilik.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut