JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk dari Indonesia, bebas-bebas saja beli properti di Singapura, sepanjang memenuhi aturan yang disyaratkan Negeri Jiran itu.
Bahkan pemerintah Singapura tidak membatasi jumlah properti yang akan dibeli oleh para WNA.
Namun bagi mereka yang akan membeli properti di negara ini, diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan cara yang sudah ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Syarat dan Cara Beli Properti
Adapun syarat dan cara beli properti di Singapura adalah sebagai berikut.
Syarat Membeli Properti di Singapura
1. Memiliki Paspor Aktif
Syarat utama sebelum melakukan pembelian properti di Singapura adalah memiliki paspor yang masih aktif. Sebab paspor ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama pemilik gedung dan juga tanah.
2. Berusia 21 Tahun
Bagi yang akan membeli properti di Singapura, diharuskan sudah berusia 21 tahun. Selain itu, para calon pembeli juga wajib memiliki kartu identitas asal negaranya.
Cara Membeli Properti di Singapura
1. Tentukan Jenis Properti yang akan Dibeli.
Meskipun tidak dibatasi jumlahnya, tidak semua properti yang ada di Singapura dapat dibeli oleh WNA.
Pembeli diharuskan terlebih dahulu memetakan jumlah uang serta jenis bangunan yang akan dibeli.
Editor : Syahrir Rasyid