get app
inews
Aa Read Next : Cermati Gejala Covid-19 JN 1 yang Kini Serang Singapura

Punya Uang Mau Beli Properti di Singapura, Begini Cara dan Syaratnya

Senin, 01 Mei 2023 | 05:00 WIB
header img
Bagi WNI yang ingin beli properti di Singapura harus tahu syarat dan caranya. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk dari Indonesia, bebas-bebas saja beli properti di Singapura, sepanjang memenuhi aturan yang disyaratkan Negeri Jiran itu.

Bahkan pemerintah Singapura tidak membatasi jumlah properti yang akan dibeli oleh para WNA.

Namun bagi mereka yang akan membeli properti di negara ini, diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan cara yang sudah ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Syarat dan Cara Beli Properti

Adapun syarat dan cara beli properti di Singapura adalah sebagai berikut.

Syarat Membeli Properti di Singapura

1. Memiliki Paspor Aktif

Syarat utama sebelum melakukan pembelian properti di Singapura adalah memiliki paspor yang masih aktif. Sebab paspor ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama pemilik gedung dan juga tanah.

2. Berusia 21 Tahun

Bagi yang akan membeli properti di Singapura, diharuskan sudah berusia 21 tahun. Selain itu, para calon pembeli juga wajib memiliki kartu identitas asal negaranya.

Cara Membeli Properti di Singapura

1. Tentukan Jenis Properti yang akan Dibeli.

Meskipun tidak dibatasi jumlahnya, tidak semua properti yang ada di Singapura dapat dibeli oleh WNA.

Pembeli diharuskan terlebih dahulu memetakan jumlah uang serta jenis bangunan yang akan dibeli.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut