JAKARTA, iNewsSerpong.id - Harga rumah pada 2025 akan jauh lebih mahal dibandingkan dua tahun terakhir. Demikian prediksi dari Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suratno.
Joko menjelaskan bahwa salah satu faktor yang pasti akan mengerek harga rumah adalah kenaikan pajak yang dipungut oleh pemerintah, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12 persen mulai awal 2025.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp1 miliar tahun ini dengan PPN 11 persen, pajak yang ditanggung konsumen sebesar Rp110 juta.
Dipicu Kenaikan PPN
Namun, jika PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, maka pajak yang harus dibayar konsumen menjadi Rp120 juta, berarti terjadi kenaikan sebesar Rp10 juta hanya dari pajak. Belum lagi, konsumen juga harus menanggung cicilan dan bunga bank.
"Kita menyadari bahwa pemerintah membutuhkan pendapatan. Namun, kondisi masyarakat dan ekonomi juga perlu menjadi perhatian, sehingga kebijakan yang diambil bisa menghasilkan sesuatu yang produktif," ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan dengan pemerintah mengenai pemberian insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), seperti yang pernah diterapkan beberapa tahun lalu.
"Kita belum ada diskusi mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025," tambahnya.
Editor : Syahrir Rasyid