JAKARTA, iNewsSerpong.id - Seorang pria masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kini polisi menetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Kamis (4/5/2023).
Hady menjelaskan, aksi tak senonoh itu dilakukan A pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.57 WIB. Saat kejadian, saksi yang merupakan pemilik rumah sedang memasak dan melihat rekaman kamera CCTV.
Gerak-gerik Mencurigakan
Pada rekaman itu, saksi melihat seorang pria sedang berada di depan rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Setelah diperhatikan, orang tersebut menurunkan celana dan onani dengan menggunakan tangan. Selanjutnya saksi menegur pelaku dengan kata-kata hai ngapain itu,” ujar Hady.
Kemudian, saksi pun menceritakan kejadian itu kepada tetangga sekitar. Pada saat itu, salah satu warga merekam rekaman CCTV hingga beredar di media sosial.
Saat ditangkap, pria berinisial A itu mengakui perbuatannya. A pun mengaku melakukan itu untuk melampiaskan nafsunya. “Dan mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya,” tutur dia.
Akibat aksinya itu, A dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Masturbasi di Gang Sempit Kemayoran, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pornografi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/masturbasi-di-gang-sempit-kemayoran-pria-ini-ditetapkan-tersangka-pornografi/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid