Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Ubah Aturan JKP, Karyawan Kena PHK Masih Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berobat di Rumah Sakit St Carolus Summarecon Serpong

Senin, 08 Mei 2023 | 05:00 WIB
  • author Nurdin R Radin
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berobat di Rumah Sakit St Carolus Summarecon Serpong
Rumah Sakit St. Carolus Summarecon Serpong melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : Ist)

Saat ini, pemerintah mewajibkan masyarakat yang bekerja di bidang formal atau informal memiliki BPJS. Hal ini juga termasuk bagi yang baru saja masuk ke dunia kerja untuk memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para tenaga kerja. Dengan menjadi peserta para pekerja dapat berobat dan mempunyai tabungan saat masa pensiun nanti. (*)


Fasilitas yang disiapkan rumah sakit St Carolus Summarecon Serpong.  (Foto : Ist)

 

 


 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut