BEKASI, iNewsSerpong.id - Terkait laporan seorang karyawati berinisial AD (24), Polres Metro Bekasi segera memanggil manajer salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi.
AD diduga mengalami pelecehan seksual karena diajak staycation atau liburan di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD, di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.
Korban Jadi Trauma
"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotma, Sabtu (6/5/2023) malam.
Hotma menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.
"Kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,"kata Hotma.
Berkaitan dengan itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
"Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 07 Mei 2023 - 02:36 WIB oleh Ade Suhardi dengan judul "Polres Metro Bekasi Panggil Manajer Perusahaan yang Ajak Karyawati Tidur Bareng | Halaman Lengkap".
Editor : Syahrir Rasyid