get app
inews
Aa Read Next : Jadi Saksi, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Fakta yang Dapat Meringankan Firli Bahuri

Rahmat Effendi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap

Kamis, 06 Januari 2022 | 19:51 WIB
header img
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. "Dugaan penerima sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Rahmat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (5/1/2022). KPK awalnya melakukan OTT 14 orang, termasuk Rahmat Effendi. Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi.  "Selanjutnya bergerak mengamankan pihak setelah keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi dan KPK menemukan sejumlah uang," katanya. 

Dia mengatakan, uang suap yang diterima Rahmat untuk operasional. Rahmat menerima uang tersebut dari anak buahnya. Tersangka pemberi ada empat orang, AA, LBM, SY, MS. Penerima suap RE, MB, MY, WY dan JL.

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli.

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut