LaNyalla menyatakan bahwa hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dalam distribusi gas bersubsidi, sehingga gas tersebut beredar dan dijual di pangkalan-pangkalan.
Kemungkinan besar, kasus-kasus seperti ini sudah lama terjadi. Pemerintah dan aparat terkait tidak mengambil langkah hukum atau moral yang tepat, sehingga praktek ilegal ini terus berlangsung.
"Oleh karena itu, demi kepentingan masyarakat secara luas, terutama karena gas merupakan kebutuhan pokok, DPD RI meminta pengawasan distribusi yang lebih ketat. Seluruh pelanggaran yang ada harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera," tegas Senator dari Jawa Timur tersebut.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi di Bogor Timur, Kota Bogor. Tiga pelaku ditangkap bersama dengan 987 tabung gas berukuran 3 kilogram.
Modus operandi mereka adalah menyuntikkan isi tabung gas subsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu mendistribusikannya ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta