Di antara dalil yang menjadi dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan qurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan: Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.”
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW dalam niatnya mengikutsertakan umat dan tentunya sebagian umatnya ada yang sudah meninggal.
Karena itu, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam qurban dan menghadiahkan pahala qurban tersebut untuk mereka yang sudah meninggal. Wallahualam bissawab
(*)
Editor : Syahrir Rasyid