JAKARTA, iNews.Serpong.id - Status pandemi Covid-19 di Indonesia bakal dicabut dalam waktu dekat. Pencabutan itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6/2023). "Sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut (status pandemi). Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata mantan Mendikbud ini.
Menurut Muhadjir, yang paling berwenang mengumumkan pencabutan status tersebut adalah presiden. "Itu wewenang Pak Presiden, bukan saya," kata Muhadjir. "Segera, tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden yang akan memutuskan.”
Muhadjir menegaskan, pemberian vaksin akan tetap dilakukan. Vaksinasi akan dialihkan menjadi pelayanan normal seperti penanganan penyakit menular lainnya. "Nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Itu akan dimasukkan di dalam BPJS kesehatan. Untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah," ujarnya.
Mengenai pengobatan Covid-19, soal ini, kata dia, menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. (*)
Editor : Burhan