get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Indikasi Kuat Terjadi TPPO dalam Kasus Judi Online

PMI di Hong Kong Alami Overcharging hingga Rp48 Juta,

Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:58 WIB
header img
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.Foto: ist

JAKARTA. iNewsSerpong.id- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani diampingi jajaran saat memberikan penjelasan mengenai Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP2MI yang bakal dicabut jika terbukti overcharged alias membebankan biaya berlebih kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

Benny mengemukakan, saat ini telah terjadi pembebanan biaya berlebih yang dilakukan oleh P3MI kepada PMI atau tenaga kerja Indonesia  (TKI

Saat ini terjadi dugaan pembebanan overcharging kepada TKI berdasarkan pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari KJRI Hongkong sebanyak 5 aduan dan Union of United Domestic Workers (UUDW) sebanyak 1 aduan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut