JAKARTA, iNewsSerpong.id - Telah terbit aturan baru seputar harga batas rumah umum dan besaran subsidi uang muka (DP) untuk pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPR).
Regulasi baru itu diterbitkan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023.
Mengatur Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kepmen ini telah diteken Menteri PUPR Basuki Hadimujono pada 23 Juni 2023.
Batasan Harga Jual
Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut, disebutkan batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud ditetapkan batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024 dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
Harga ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).
Terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak yang diatur, luas tanah paling rendah 60 meter persegi (m2) dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Adapun batasan harga jual rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada 2023, maksimal Rp162 juta, dan mulai 2024 naik menjadi Rp166 juta.
Editor : Syahrir Rasyid