TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polisi tidak mendiamkam kasus peluru nyasar yang mengenai pasangan suami istri (Pasutri) M dan ES di Kabupaten Tangerang. Propam Polda Banten periksa polisi yang terlibat.
Selain itu, Polresta Tangerang juga telah menyita senjata api yang digunakan anggotanya.
"Selain memberikan pertolongan medis ke korban, senpi yang digunakan sudah ditarik dan anggota bersangkutan dalam pemeriksaan Propam," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Senin (10/7/2023).
Kejar Pelaku Kejahatan
Pasutri itu terkena peluru nyasar saat polisi tengah mengejar pelaku kejahatan di Jalan Raya Serang, Km 22, Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Sang suami M kena tembak di dada, sementara istri ES terkena luka goresan peluru. Keduanya telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Balaraja.
Sigit masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Banten. Dia memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada anggotanya apabila terdapat unsur kelalaian.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polresta Tangerang menanggung biaya perawatan pasutri tersebut. "Kami sudah beberapa kali menjenguk dan meminta maaf kepada korban. Alhamdulillah korban berkenan memaafkan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 10 Juli 2023 - 13:11 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Kasus Peluru Nyasar Kena Pasutri, Polisi di Tangerang Diperiksa Propam Polda Banten".
Editor : Syahrir Rasyid