Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy: Prabowo Tanggung Biaya Perjalanan Luar Negeri Jika Melebihi Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Paspor sudah Mati? Yuk Simak Cara Perpanjang Paspor Secara Online

Selasa, 25 Juli 2023 | 09:01 WIB
  • author Punta Dewa
Paspor sudah Mati? Yuk Simak Cara Perpanjang Paspor Secara Online
Cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online (Foto : Freepik)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Paspor sudah melewati batas masa berlaku berarti harus diperpanjang bila hendak bepergian ke luar negeri. Cara perpanjang paspor yang sudah mati bisa lewat online.

Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas saat berada di luar negeri. Sebagai pemilik paspor, memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik.

Harap diketahui bahwa paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 10 tahun. Jika masa berlaku telah lewat, segeralah lakukan perpanjangan paspor sebelum paspor tidak berlaku.

Bagaimana cara memperpanjang paspor yang sudah mati, secara online?

Proses perpanjangan paspor online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Siapkan beberapa dokumen berikut :

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Paspor lama

- Akta kelahiran atau ijazah.

Perpanjangan paspor yang sudah mati secara online melalui aplikasi M-Paspor. Meskipun langkah ini dilakukan secara online, tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut