Berikut Langkah-langkahnya :
- Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Lalu, pilih opsi "Pengajuan Permohonan" yang terdapat di halaman utama dan klik "Permohonan Paspor Reguler."
- Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti mengisi nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Pada bagian yang menanyakan apakah sudah pernah memiliki paspor, pilih opsi "Sudah."
- Lanjutkan dan isi beberapa data yang diminta, lalu unggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal dan waktu kunjungan.
- Lakukan pembayaran dan dapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang akan dikirimkan ke alamat email.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran online, dapat datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah pilih.
- Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.
- Di kantor imigrasi, akan melewati tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.
- Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja.
Setelah paspor baru terbit, dapat diambil di kantor imigrasi tempat melakukan proses perpanjangan paspor.
Nah, itulah cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online. (*)
Perpanjangan secara online melalui aplikasi M-Paspor. (Foto : Ist)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/cara-perpanjang-paspor-yang-sudah-mati-secara-online-yuk-simak/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid