get app
inews
Aa Read Next : Terkait Korupsi di Kementan, KPK Sita Rumah SYL di Jaksel

Akhirnya, Penyuap Kabasarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Senin, 31 Juli 2023 | 16:55 WIB
header img
Tersangka Kasus Suap di Lingkungan Basarnas Menyerahkan diri ke KPK (istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Tersangka kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas pada periode 2021-2023 telah menyerahkan di ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/7/23) pagi. Ya, tersangka yang dimaksud adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan. Mulsunadi hadir di Gedung Merah Putih KPK, didampingi tim kuasa hukumnya. Mulsunadi telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Henri Alfiandi tapi belum ditahan KPK.
 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kalau pada awal minggu ini (31/7/23) satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang," ungkapnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Salah satu tersangka yakni Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi.

Tersangka lain yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023.

Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil. Proyek yang diduga dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sementara Roni Aidil dan Marilya sudah ditahan KPK.*

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut