JAKARTA, iNewsSerpong.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluruskan informasi yang menyebut gaji atau honorarium yang diterima sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) mencapai sebesar Rp8,3 miliar per bulan.
Ahok menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar. Meski demikian Ahok berharap suatu saat kabar tersebut bisa benar-benar terjadi.
"Saya berdoa semoga satu hari jadi kenyataan," ucap Ahok kepada iNews.id, Jumat (4/8/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, gaji yang ia terima hanya sekitar Rp170 juta per bulan. Sedangkan bonus yang didapatkan hanya 45 persen dari bonus direktur utama (dirut).
Bonus Dibagi Adil
"Bonus yang ditulis itu dasarnya 1 persen dari keuntungan tetapi dibagi buat direksi sampai SVP (Senior Vice President, VP (Vice President) Manager, sampai komisaris. Dan komisaris dapatnya hanya 45 persen dari bonus dirut. Gaji saya sebulan Rp170 juta-an," tegas Ahok.
Adapun asumsi gaji Ahok yang mencapai Rp8,3 miliar tersebut muncul berdasarkan laporan keuangan Pertamina di tahun 2022. Disebutkan dalam laporan bahwa total kompensasi manajemen kunci direksi dan dewan komisaris mencapai 70,75 juta dolar AS atau senilai Rp1,06 triliun (asumsi kurs: Rp15.000).
"Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 23,9 juta dolar AS dan 46,8 juta dolar AS," dikutip dari laporan keuangan Pertamina.
Editor : Syahrir Rasyid