get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakata Ikkousha Pelopor Restoran Ramen di Serpong City

Serpong City Masuk PPKM Level 2, Begini Aturan Dari Kemendagri

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:52 WIB
header img
Wilayah Jabodetabek resmi masuk PPKM Level 2 hingga sepekan kedepan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews

SERPONGCITY, iNewsSerpong.id – Warga Serpong City, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek masuk PPKM Level 2. Diantaranya, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya. Dimana level PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku selama satu minggu mendatang.

”Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut