get app
inews
Aa Read Next : Sambut Idul Adha IZI Luncurkan 3 Varian Baru Produk Olahan Kurban

Terbaru, Gaji PNS 2023 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:56 WIB
header img
Daftar gaji Pewagai Negeri Sipil (PNS) 2023 terbaru berdasarkan golongan dan masa kerjanya.. (Foto: Ist)

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

• IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun) 

• IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun) 

• IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun) 

• IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

• IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun) 

• IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun) 

• IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun) 

• IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun) 

• IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Nah, itulah informasi mengenai daftar gaji Pewagai Negeri Sipil (PNS) 2023 terbaru berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut