TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Agar subsidi tepat sasaran, pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg terus dimutahirkan. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG itu dapat dinikmati sepenuhnya masyarakat tidak mampu.
Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg. Demikian dipublikasi Diskominfo, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/8/2023).
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah meregistrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal.
Komitmen Pemerintah
"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah ” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Kebijakan pemerintah soal gas melon. (Foto : Ist)
Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha. Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi. (*)
Jadwal pendataan gas melon. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid