get app
inews
Aa Read Next : Jelang Umrah, Venna Melinda Minta Doa ke Orangtua

Urusan KDRT tidak Sekadar Lapor, Venna Melinda : Modal Kita adalah Mental

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:24 WIB
header img
Venna Melinda di Podcast Aksi Nyata. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Artis Venna Melinda telah mengalami pengalaman pahit saat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab itu, aktris satu ini terjun politik dan ingin fokus membantu korban KDRT.

Saat menjadi korban pun, Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI Partai Perindo ini tak tinggal diam. Dia bahkan tegas melaporkan mantan suaminya, Ferry Irawan.

Selama masa-masa mengurus kasus KDRT di jalur hukum, tak bisa dipungkiri bahwa ada perlakuan playing victim yang diterima oleh ibunda Verrell Bramasta ini. Namun usai berkonsultasi ke Komnas Perempuan, dia mengatakan bahwa hal itu memang kerap terjadi.

"Ternyata itu biasa ketika korban KDRT berani speak up dan melaporkan ke jalur hukum, pasti pihak sana ada playing victim," kata Venna Melinda, dalma Podcast Aksi Nyata, Kamis (24/8/2023).

Playing victim kemudian berlanjut lagi pada Psychological Warfare atau Psywar. Semua perlakuan ini bukan tidak mungkin akan mengendurkan mental wanita.

Namun itulah inti dari melawan kasus KDRT. Venna menganggap mental baja sangat diperlukan.

"Sebenarnya modal kita adalah mental. Sekali kita melangkah ke jalur hukum, biasanya playing victim membuat kita drop, kalau udah gitu kita jiper duluan, tapi alhamdulillah saya balikan semua itu," ujar dia.

Kini, setelah semua badai KDRT berlalu, Venna ingin sekali menjadi sosok yang bermanfaat bagi para wanita Indonesia. Lewat pengalamannya sendiri, dia berharap para wanita pun sadar tentang bagaimana cara menghadapi kasus serupa.

Terlebih, apabila mereka takut melapor maupun bersuara karena beberapa kendala. Misalnya saja terbelenggu rasa ketakutan, tidak mengerti hukum maupun SOP pelaporan KDRT, serta finansial kurang mumpuni.

Sementara itu, Venna Melinda mengaku ingin sekali bisa duduk menjadi anggota DPR RI Komisi III. Hal ini dikarenakan, salah satu poin yang Venna soroti adalah jomplangnya masa hukuman pelaku dalam undang undang PKDRT nomor 23 tahun 2004, antara ayat 1 dan ayat 4 di pasal 44.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut